Pages

Jumat, 21 Februari 2014

Drs. Samsu Niang, MPd Ketua FK Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulsel

Posted by Unknown  | 


MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menurut penilaian MK, RSBI telah menyebabkan diskriminasi dalam dunia pendidikan di tanah air.

Dengan adanya keputusan MK ini, berarti ada sekitar 1.300 sekolah berstatus RSBI pada sekolah-sekolah pemerintah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMA di seluruh Indonesia, harus dibubarkan. MK mengembalikan RSBI menjadi sekolah biasa (reguler) dengan pertimbangan RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non-RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Putusan penghapusan RSBI ini telah menimbulkan pro dan kontra mulai dari kalangan tenaga pendidik, pemerhati pendidikan, legislatif, dan masyarakat umum lainnya. Seperti apa sebenarnya plus minus dari sekolah RSBI dibandingkan sekolah reguler. Berikut petikan wawancara Berita Kota Makassar dengan Ketua Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FK PAGI) Sulsel, Drs. Samsu Niang, MPd, Rabu (9/1) siang kemarin.

BKM : Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus sekolah RSBI. Bagaimana tanggapan Bapak?

Samsu : Keputusan penghapusan RSBI memang cukup mengagetkan. Pasalnya, keberadaan RSBI seperti yang diamanatkan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. RSBI itu menjadi pembeda dengan sekolah reguler lainnya.

Tujuan pemerintah menghadirkan RSBI itu sebenarnya adalah untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan. Karena selama beberapa waktu, kualitas pendidikan di tanah air jeblok. Melihat kenyataan ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional menggagas RSBI.

Diharapkan dengan bersekolah di RSBI, para siswanya dapat lebih termotivasi dan terpacu untuk belajar. Begitu pula dengan para gurunya, dapat lebih meningkatkan kualitasnya. Sehingga ketika mengajarkan ilmu pengetahuan kepada siswanya, betul-betul ilmu yang bermanfaat dan berkualitas.

Namun dalam perjalanannya, justru ada beberapa guru yang mengajar di sejumlah sekolah RSBI tidak berupaya meningkatkan kualitasnya. Akibatnya, output siswa yang dihasilkan juga cenderung tidak jauh berbeda dengan sekolah reguler. Sementara biaya yang harus dikeluarkan para orangtua siswa semakin besar. Dengan adanya fakta ini, praktis banyak orangtua siswa merasa keberatan dan mengajukan protes.

BKM : Bagaimana seharusnya langkah dari sekolah-sekolah yang pernah berstatus RSBI dan sekarang sudah dihapuskan untuk tetap mempertahankan kualitasnya?

Samsu : Sekolah RSBI dan sekolah reguler tersebut sebenarnya hanya soal predikat dengan melihat kualitas lulusannya. Dengan adanya putusan MK, berarti tidak ada lagi perbedaan. Tapi dengan penghapusan RSBI tersebut hendaknya tidak membuat kualitas dari sekolah itu jadi melorot. Justru harus tetap dipertahankan. Bahkan terus ditingkatkan.

Para guru yang mengajar di sekolah RSBI harus menunjukkan kepada masyarakat kalau sekolah tempatnya mengajar memang pantas menyandang predikat RSBI yang sekarang sudah dihapuskan MK. Kalau kualitas mengajarnya menurun, tentu masyarakat akan membenarkan langkah MK menghapuskan RSBI. Untuk meningkatkan kualitas dan motivasi belajar siswa, pihak penyelenggara sekolah harus mengintensifkan kegiatan cerdas cermat atau secara intens mengikutkan siswanya pada kegiatan olimpiade ilmu pengetahuan.

BKM : Banyak sekolah sekarang lebih mendorong siswanya untuk mengejar ilmu pengetahuan dan mengabaikan sosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.

Samsu : Ini juga sebenarnya yang menjadi masalah. Dalam suatu lingkungan sekolah seharusnya menyeimbangkan peningkatan inteligensi dan kegiatan ekstra kurikuler. Karena dengan intensifnya kegiatan ekstra kurikuler, maka keakraban di antara sesama siswa dapat terbina dengan baik. Ini juga akan mendorong kepekaan dengan lingkungan sekitarnya.

BKM : Tahun 2013 ini, pemerintah akan memberlakukan kurikulum baru. Bagaimana seharusnya pihak sekolah dalam menyikapi kondisi ini.

Samsu : Tujuan pemerintah melakukan perubahan kurikulum pada tahun ini sebenarnya untuk mendorong siswa dan guru lebih giat dalam melakukan proses belajar mengajar. Kurikulum baru ini juga akan mendorong siswa siswa untuk lebih rajin belajar. Pihak sekolah harus sedini mungkin mempersiapkan para tenaga pengajarnya untuk meningkatkan kualitasnya. Sehingga arah dan tujuan dari pendidikan nasional itu sendiri dapat tercapai sesuai yang diharapkan bersama. (Amiruddin Nur) BKM Online

8:45:00 PM Share:
About Naveed Iqbal

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.

back to top